Singkil, fajarharapan.id – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar razia penertiban di Kecamatan Singkil dan Gunung Meriah pada Rabu, 12 Maret 2025. Razia ini digelar sejak pagi hingga siang hari, bertujuan untuk menegakkan aturan selama bulan suci Ramadhan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah warung yang masih melayani pelanggan, meskipun sudah ada larangan berjualan secara terbuka selama bulan puasa. Beberapa pedagang kedapatan melayani warga yang sedang makan dan minum kopi di siang hari.
“Selama razia berlangsung, kami mendapati sejumlah pedagang tetap melayani pelanggan yang makan dan minum di warung, termasuk menyediakan kopi hangat,” ungkap Kasat Pol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, kepada wartawan.
Salah satu temuan terjadi di Kampung Pasar, Kecamatan Singkil, di mana seorang pemilik warung kedapatan menyajikan kopi di rumahnya. Selain itu, di Pantai CPO Pulo Sarok, ditemukan warga yang berkumpul di area tangkahan ikan sambil menikmati kopi, terlihat dari sejumlah gelas yang ada di atas meja.
Tak hanya itu, di Pelabuhan Ferry Singkil yang melayani rute Nias-Sinabang, sopir travel dan buruh tampak merokok dan ngopi di sekitar warung pelabuhan. Bahkan, dua siswa sekolah menengah atas juga ditemukan bolos sekolah, terlihat makan dan minum saat jam pelajaran berlangsung.
Di lokasi lain, Pasar Mingguan Sianjo-Anjo, para pedagang masih menumpahkan dagangannya hingga ke badan jalan, mengganggu ketertiban umum.
Ahmad Yani menegaskan bahwa tindakan persuasif dan tegas diambil dalam razia ini. Para pemilik warung yang melanggar diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan ancaman tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kami telah menginstruksikan para pemilik warung agar tidak memajang makanan secara terbuka dan mengingatkan mereka untuk menghormati umat Islam yang berpuasa,” ujar Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa warga non-Muslim atau musafir diimbau untuk tetap menjaga sensitivitas terhadap umat Islam selama bulan Ramadhan, terutama terkait aktivitas makan dan minum di tempat umum.
Pemerintah Aceh Singkil berharap masyarakat dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap ajaran agama selama bulan suci Ramadhan. Ahmad Yani menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bermartabat, dan penuh nuansa keagamaan.
“Tujuan dari razia ini adalah untuk menegakkan syariat Islam, khususnya selama bulan Ramadhan,” tegas Ahmad.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan razia ini sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, serta Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 5 Tahun 2022 tentang penertiban umum dan ketertiban masyarakat dan edaran maklumat dari MPU setempat.
Sebagai langkah preventif, para pedagang diingatkan untuk tidak berjualan secara terang-terangan, dan para pedagang di pasar diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Pelaksanaan razia ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk tujuh personel Satpol PP dan WH dari Kecamatan Singkil, satu anggota Polsek Singkil, enam personel Satpol PP dan WH dari Kecamatan Gunung Meriah, serta empat anggota Dinas Perhubungan (Dishub).
Dengan adanya razia ini, pemerintah berharap masyarakat semakin menghormati nilai-nilai keislaman dan menjaga kerukunan selama bulan Ramadhan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.| K4