Pulang Pisau, fajarharapan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 57 perkara tindak pidana yang diputuskan di tahun 2023. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ekstasi, sabu-sabu, senjata api,perkara tipiring,tindak pidana penganiayaan,tindak pidana lakalantas,tindak pidana pencabulan dan persetubuhan,tindak pidana pencurian/penipuan, dan tindak pidana kantibum.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 57 perkara yang diputuskan pada tahun ini dan ini pemusnahan yang terjadi sejak September 2022 hingga September 2023,” tutur Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH kepada Media fajarharapan.id usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Halaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (6/09/2023).
Dikatakan Priyambudi, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus pencabulan serta persetubuhan khususnya yang terjadi pada anak di bawah umur.
“Terkait maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan, Kajari meyakini adanya efek negatif dari arus informasi dan tontonan vulgar dari media sosial (Medsos),” terangnya.
Turut hadir juga dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah itu Wakapolres Pulang Pisau, Wakil Ketua l DPRD Pulang Pisau, MUI Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau, dan disaksikan Kader anti narkoba (KAN) Kabupaten Pulang Pisau.(FJR)