Pulang Pisau, fajarharapan.id – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Efendi menyampaikan penerapan wajib KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2024 mendatang menargetkan 25 persen untuk kabupaten Pulang Pisau.
“IKD yang sudah diterapkan terutama bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilingkup Pemkab Pulang Pisau. Itupun kami belum bisa menargetkan harus berapa, pada tahun 2023 ini baru mencapai 2 persen. Tetapi di 2024 nanti paling tidak target kami usahakan mencapai 25 persen dari wajib KTP,” sebut Bakhzar kepada media ini, Selasa (05/9/2023).
Penerapan IKD tersebut, terangnya, merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) dengan sasaran awal kalangan ASN sebelum diterapkan kepada masyarakat,
Penerapan IKD tersebut, ungkapnya, untuk lebih mempermudah efektif, efisien serta mempercepat transaksi pelayanan publik bagi masyarakat di ruang lingkup Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan, kayanya, untuk mengoptimalkan penerapannya, saat ini pihaknya melakukan upaya mensosialisasikan kepada seluruh ASN, agar beralih dari KTP elektronik ke IKD.
“Nanti, cara mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), selain mengunduh aplikasi pembuatnya juga harus menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan, email, dan melakukan swafoto,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa manfaat identitas kependudukan digital untuk mempermudah memverifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik terlebih juga bisa mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Terang Bakhzar, agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan.
“Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam segi pelayanan publik. Jadi, kami harapkan kepada seluruh ASN kita untuk dapat menyukseskan penerapan IKD ini dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital diperangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil,” pungkasnya.(FJR)