Sampit, fajarharapan.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa lebih dari 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pada periode Februari, April, dan Juni.
Kamaruddin menjelaskan bahwa aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai periodisasi kenaikan pangkat, yang sebelumnya dua periode menjadi enam periode, telah diberlakukan sejak Januari 2024.
Meskipun demikian, jumlah ASN yang mengajukan kenaikan pangkat belum menunjukkan peningkatan signifikan meskipun ada penambahan periode. “Pengajuan kenaikan pangkat belum signifikan,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).
Pada tahun 2023, sebanyak 800 lebih pegawai mengajukan kenaikan pangkat dalam dua periodisasi, sementara pada tahun 2024 dengan tiga periode yang sudah berlalu, hanya lebih dari 400 pegawai yang mengajukan.
Kamaruddin berharap bahwa pegawai Kotim dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk mengajukan kenaikan pangkat yang tentunya akan berdampak positif pada kesejahteraan mereka. Fasilitas pengajuan kenaikan pangkat juga semakin disederhanakan dengan adanya aplikasi E-Layanan, yang memungkinkan pengajuan berkas secara digital tanpa perlu lagi menggunakan kertas dan fotokopi.
Di akhir pernyataannya, Kamaruddin menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemkab Kotim memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kenaikan pangkat, dengan persyaratan yang jelas dan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (audy)