Presiden Setujui Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Setujui Kenaikan UMP 2025
ilustrasi

Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Lalu, berapa besaran UMP Jakarta untuk tahun 2025?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut bahwa UMP DKI Jakarta 2025 sedang dalam proses pembahasan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), setelah keluarnya Permenaker tersebut.

banner sidebar

“Rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi sedang dipersiapkan setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025,” kata Hari saat dikonfirmasi pada Kamis (5/12/2024).

Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 akan diumumkan secara resmi. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan pengumuman UMP seluruh Indonesia dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Baca Juga  Presiden Bentuk Tim Percepat Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom

Sebelumnya, Kemenaker mengumumkan bahwa UMP 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” demikian bunyi klausul tersebut yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Sementara itu, formula penghitungan UMP diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Dalam klausul tersebut, rumus penghitungan untuk UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

Baca Juga  Kapolda Jabar: "Tangkap Pengendara Moge yang Serempet Santri"

Untuk 2024, UMP DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5.067.381. Dengan kenaikan 6,5 persen, diperkirakan UMP Jakarta 2025 akan naik sekitar Rp329.380 menjadi Rp5.396.760.

Namun, angka pastinya masih menunggu keputusan gubernur, yang nantinya akan diumumkan. Sebab, Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa penetapan UMP 2025 harus mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *