Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah merevisi aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 kini digantikan dengan PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025 dan mencakup sejumlah perubahan dalam ketentuan sebelumnya.
1. Perubahan Besaran Iuran JKP
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penyesuaian besaran iuran JKP. Pada PP Nomor 37 Tahun 2021, besaran iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan. Namun, dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, angka tersebut mengalami penurunan menjadi 0,36% dari upah bulanan.
Selain itu, terdapat perubahan terkait manfaat uang tunai bagi peserta. Kini, melalui pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai ditingkatkan menjadi 60% dari upah untuk jangka waktu maksimal enam bulan.
2. Ketentuan Hak atas Manfaat JKP
Perubahan lainnya tercantum dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur batas waktu klaim manfaat JKP. Hak atas manfaat akan hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
3. Jaminan Bagi Pekerja Jika Perusahaan Pailit
Regulasi baru ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja dalam kasus perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau penutupan. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 39A, yang menyebutkan bahwa manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan mengalami pailit atau tutup sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan program JKP dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan serta meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.(BY)