Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melarang penggunaan mobil mewah impor sebagai kendaraan dinas.
Anggito menyatakan bahwa mulai dari level menteri hingga pejabat eselon I diwajibkan memakai kendaraan Maung MV3. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan memperkuat kebanggaan pada produk buatan dalam negeri.
“Minggu depan saya akan menggunakan mobil Maung dari Pindad, karena Pak Prabowo sudah menegaskan agar tidak ada lagi mobil impor untuk eselon I hingga menteri, ini langkah yang luar biasa,” ujar Anggito pada acara Dies Natalis ke-15 dan Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024, Senin (28/10/2024).
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, tertuang ketentuan tentang kendaraan dinas pada BAB III Pasal 5.
Aturan tersebut menetapkan bahwa menteri dan pejabat setingkatnya berhak atas kendaraan dengan kualifikasi A, yaitu sedan dengan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.
Merespons kebijakan ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah. Sebagian besar kendaraan Toyota yang dipasarkan di Indonesia telah dirakit secara lokal.
“Kami berharap pemerintah terus mendukung industri otomotif dalam negeri. Sekitar 90% produk Toyota di Indonesia adalah produk lokal, sehingga jika diperlukan, kami siap menyediakan beberapa pilihan,” ujar Anton.
Pada era pemerintahan Joko Widodo, para menteri dan pejabat eselon I menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan dinas, yang dirancang khusus dan tidak dijual untuk umum.
Sebagai informasi tambahan, pemilihan kendaraan dinas dilakukan melalui tender umum menggunakan sistem LPSE atau online, dan prosesnya telah diselaraskan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).(BY)