Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk beberapa komoditas seperti minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang pokok.
Hal tersebut disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Insentif PPN untuk MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya yang berpendapatan rendah,” ujar Budi Santoso.
Budi juga menjelaskan bahwa MINYAKITA adalah produk minyak goreng yang berasal dari mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya insentif ini, harga di tingkat masyarakat diharapkan tetap stabil meski tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen.
“Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendukung penyaluran DMO agar tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Untuk tepung terigu, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa bahan pokok ini sangat diperlukan oleh masyarakat umum, terutama kelompok berpenghasilan rendah. “Tujuan insentif ini adalah menjaga kestabilan harga tepung terigu di tingkat konsumen,” jelasnya.
Sementara itu, terkait gula industri, Budi menyebutkan bahwa komoditas ini menjadi bahan baku penting bagi sektor makanan dan minuman. “Insentif ini bertujuan memastikan industri tetap berjalan lancar,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi terkait pemberian insentif ini kepada para pelaku usaha dan asosiasi. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya kesalahpahaman di kalangan pengusaha.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pejabat, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierl, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen tetap memperhatikan keberpihakan terhadap masyarakat umum.
“Seharusnya, sesuai aturan, komoditas tersebut dikenakan PPN 12 persen. Namun, pemerintah akan menanggung kenaikan sebesar 1 persen untuk barang yang sangat dibutuhkan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani.
Ia menegaskan bahwa harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan mengalami perubahan. Selain itu, penerapan PPN 12 persen dilakukan dengan prinsip keadilan, di mana masyarakat mampu membayar lebih, sementara masyarakat tidak mampu mendapatkan perlindungan dari negara. Kebijakan ini juga mengedepankan asas gotong royong.
Adapun penyesuaian tarif PPN akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat mampu. (des*)