banner sidebar

Polri Ajak Warga Laporkan Premanisme Lewat Call Center 110 dan WhatsApp

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa terganggu oleh tindakan preman. Warga bisa menghubungi Call Center 110 atau mengirimkan laporan lewat WhatsApp ke nomor 089682333678 yang siap melayani selama 24 jam penuh.

“Saya mengimbau masyarakat untuk melapor ke kantor polisi terdekat secara langsung, atau menggunakan layanan Call Center 110 tanpa biaya, serta melalui WhatsApp di nomor 089682333678 milik Divisi Humas Polri,” ujar Sandi dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Setiap laporan yang masuk akan otomatis tersambung ke kantor polisi terdekat dari lokasi pelapor. Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian akan segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti kasus premanisme tersebut.

Sandi menegaskan bahwa Polri bertekad kuat untuk memberantas praktik preman yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. “Tindakan premanisme harus diberantas agar hukum dapat ditegakkan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, Sandi juga menyampaikan bahwa Polri akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan pemerintah daerah, dalam menggelar operasi penindakan premanisme di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air.

“Kapolri berkomitmen agar Polri selalu hadir melindungi seluruh warga negara dan menolak keberadaan aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.(des*)