banner sidebar
Solsel  

Polres Solok Selatan Tangkap Pengedar Ganja, 34 Paket Diamankan

Tersangka pengedar narkoba Y (34) beserta barang bukti ganja.
Tersangka pengedar narkoba Y (34) beserta barang bukti ganja.
Padang Aro – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar ganja berinisial Y (34), yang merupakan warga Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 34 paket ganja kering yang siap edar, yang dibungkus dengan plastik bening.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada hari Senin pukul 11.00 WIB, setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, di Padang Aro, Senin (21/4).
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 34 paket ganja yang siap dijual serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Penangkapan ini juga disaksikan oleh perangkat nagari setempat sebagai bentuk keterbukaan dalam penegakan hukum.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Iptu Novitri juga mengimbau agar masyarakat tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Narkotika merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas. Kami membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberantas narkoba di Solok Selatan,” tegasnya.(des*)
Baca Juga  Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Premium untuk Penggemar Podcast