banner sidebar
Pulpis  

Polres Pulang Pisau Ungkap dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba 210,27 Gram

Pulang Pisau, fajarharapan.id – Polres Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar acara Press Release untuk mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolres setempat pada Senin (26/5/2023).

Kapolres AKBP Mada Ramadita, S.I.K., didampingi oleh Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, BNK Pulang Pisau, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutata, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, dan Dinas Kesehatan Pulang Pisau turut hadir dalam acara tersebut.

Mada menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah mengungkap empat orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu seberat 210,27 gram, serta uang sejumlah Rp 9.750.000. Ketiga tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan ini berhasil diamankan di Polres Pulang Pisau.

Baca Juga  Dishub Pulang Pisau Usulkan Terminal Bukit Rawi Jadi Persinggahan Umum

Para tersangka tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga melibatkan seorang perempuan. Mereka merupakan kurir, pengedar, bahkan bandar. Tersangka-tersangka ini juga akan dijerat dengan Pasal 112 yang dapat diancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar lebih. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 114 yang dapat diancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga  Bupati Pulpis Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

“Pengungkapan kasus ini dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, dan kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Mada.

Lebih lanjut, Mada menjelaskan bahwa Satresnarkoba tidak hanya akan berhenti pada pengungkapan kasus ini. Mereka terus melakukan penelusuran terhadap jaringan narkoba ini dari berbagai sumber. Tutupnya. (FJR)