Polres Gumas Amankan Pasutri Tersangka Pemalsuan SIM Online

SIM Online
ilustrasi

Jakarta – Kapolres Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

“Baru-baru ini, kami menangkap NW (39) dan MPR (30), pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam pemalsuan SIM,” kata Theodorus di Kuala Kurun, Rabu (6/11).

Penangkapan keduanya dilakukan di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2024. Sebelumnya, Satlantas Polres Gumas melakukan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun pada 22 Oktober. Saat itu, sebuah kendaraan melintas yang dikemudikan oleh Selwi Laut. Ketika ditanya tentang SIM, Selwi menunjukkan SIM BII Umum, namun petugas menemukan beberapa kejanggalan pada SIM tersebut, seperti warna yang buram, kode Satpas yang tidak sesuai, dan barcode yang lebih besar dibandingkan SIM asli.

Setelah diinterogasi, Selwi mengakui bahwa SIM tersebut dibuat melalui jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh salah satu akun media sosial. Satreskrim Polres Gumas pun melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Kudus, Jawa Tengah. Pada 27 Oktober, tim Satreskrim Polres Gumas menuju lokasi dan menggerebek rumah pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti, antara lain printer, mesin laminating, laptop, keyboard, serta belasan lembar SIM palsu yang sudah dicetak. Berdasarkan keterangan pasutri tersebut, mereka menawarkan pembuatan SIM secara daring kepada masyarakat. Untuk memperoleh SIM ‘tembak’ yang tidak mengikuti prosedur resmi namun terdaftar di data Polri, korban hanya perlu mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan tanda tangan melalui WhatsApp.

Tarif untuk jasa pembuatan SIM tersebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta, tergantung jenis SIM yang diminta. Mereka telah menjalankan modus ini sejak Maret 2024 dan telah menipu korban dari berbagai provinsi di Indonesia.

Kedua tersangka, beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.(des*)