Dharmasraya, fajarharapan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan seorang mucikari dilakukan di sebuah wisma di Kecamatan Pulau Punjung pada Selasa dini hari (14/01/2025).
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim menggerebek lokasi dan menangkap tersangka berinisial RG (31), warga Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Modus Operasi Tersangka
Hasil penyelidikan menunjukkan RG berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 300.000 per transaksi, dengan Rp 50.000 diambil oleh tersangka sebagai komisi.
“Dalam penggerebekan ini, kami juga mengamankan dua korban berinisial NT (25) dan DS (43), keduanya warga asal Pekanbaru,” jelas Iptu Evi.
Diketahui, kedua korban yang berstatus janda ini semula dalam perjalanan menuju Muaro Bungo. Namun, mereka singgah di Dharmasraya setelah mendapat tawaran dari tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka RG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengungkapan pertama di tahun 2025. Sebelumnya, pada tahun 2024, kami juga berhasil menangani kasus serupa,” tambah Kasat Reskrim.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar terus melaporkan praktik-praktik ilegal serupa.
“Kami tidak akan berhenti memberantas kejahatan perdagangan manusia di Dharmasraya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal,” tegas Iptu Evi.
Saat ini, tersangka RG ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua korban akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial setempat untuk pemulihan dan pemulangan ke daerah asal mereka.
Polres Dharmasraya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk perdagangan manusia di wilayah hukumnya.(Nita)