Padang  

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Indarung

Penemuan Mayat
Penemuan Mayat

Padang  – Kasus penemuan mayat yang terbungkus kain merah di kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kota Padang mulai terungkap. Polisi menyatakan telah menangkap satu orang dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan di dekat jurang Kelok Lauak, yang menjadi batas antara Padang dan Solok, pada hari Senin (14/10/2024).

Korban diidentifikasi bernama Anton, seorang pria berusia 39 tahun yang tinggal di Parit Rantang, RT 03 RW 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menjelaskan kepada wartawan bahwa saat ini satu tersangka berinisial R telah diamankan. R diketahui merupakan teman korban. Di samping itu, ada dua orang lainnya yang masih dicari oleh polisi terkait dengan kasus kematian ini.

“Untuk sementara, ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengembangkan penyelidikan jika ada informasi tambahan,” ucap Kompol Sosmedya.

Ia menambahkan bahwa R yang telah ditangkap adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan telah dua kali berurusan dengan hukum.

“Peristiwa ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas, dan kemudian ada seseorang yang mengklaim bahwa korban adalah keluarganya,” jelasnya.

Petugas Polsek Lubuk Kilangan pun berusaha menghubungi pihak keluarga korban melalui video call untuk memastikan identitas mayat yang ditemukan.

Setelah keluarga yakin bahwa mayat tersebut adalah anggota keluarga mereka, mereka berangkat dari Payakumbuh menuju Padang untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan teman-teman korban, ternyata benar bahwa itu adalah keluarganya. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi,” lanjutnya.

Sementara itu, jenazah korban telah melalui proses otopsi di RS Bhayangkara Polda Sumbar. Hasil otopsi menunjukkan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban.

“Terdapat berbagai luka, termasuk memar di sekitar mulut, goresan di leher, luka di sekitar mata, dan hidung yang mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa menurut keterangan keluarga, Anton sudah dua kali dijemput oleh tersangka di rumahnya di Kota Payakumbuh.

“Namun, setelah penjemputan terakhir, korban tidak pernah kembali. Saat ditanyakan kepada tersangka R, ia mengklaim bahwa korban dibawa oleh orang lain,” tuturnya.

Tersangka R mengaku kepada keluarga korban bahwa dirinya sempat dipukuli oleh pelaku lain. Pasal yang disangkakan terhadap R adalah Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Jika perbuatannya menyebabkan kematian, maka pelaku bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun. (des*)