Agam  

Polisi Gagalkan Upaya Musnahkan Barang Bukti Sabu di Cangkir

Polisi Gagalkan Upaya Musnahkan Barang Bukti Sabu
Polisi Gagalkan Upaya Musnahkan Barang Bukti Sabu
Lubukbasung  – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat dini hari (11/4).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Erwin, menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ADF (20), warga Jorong IV Suraboyo, sekitar pukul 03.40 WIB. Ia diamankan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jorong Sungai Jariang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 100 gram sabu dan delapan butir pil ekstasi,” ungkap AKBP Agus Hidayat.
Saat digerebek, ADF sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap di ruang tamu. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Tak lama berselang, sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial ZAL (46) yang kedapatan sedang menggunakan sabu di dalam kamar kontrakannya di lokasi yang sama. Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melarutkan sabu ke dalam air di sebuah cangkir keramik, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ZAL antara lain satu cangkir keramik berisi air yang telah tercampur sabu, satu kaca pirek, serta alat hisap sabu. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Agus Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada warga Agam atas dukungan selama dirinya bertugas. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan berpindah tugas ke Polres Pasaman.
“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga akhir masa tugas saya di Agam. Terima kasih atas kebersamaan dan kerja sama yang luar biasa selama ini,” tutupnya. (des*)
Baca Juga  12 Wartawan Agam Dapat Penghargaan dari Bupati