Sungai Penuh, FajarHarapan.id–Sungguh miris nasib Eca anak bawah umur harus menerima perlakuan tidak senonoh. Ia diperkosa seorang pria dewasa Andi Iwanto alias Andi (38). Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi, Senin, (6/1/2025). Pukul 22.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan menjelaskan, berdasar laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal, 29 Oktober 2024 lalu, yang menerangkan bahwa anaknya telah diperkosa oleh pelaku.
Sejak saat itu polisi terus memburu pelaku dan setelah mendapat informasi warga bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Koto Bento, Kayu Aro.
“Ada informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah mendapat arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, lalu tim diturunkan ke lokasi. Pada Senin, (6/1/2025), pukul 22.00 Wib pelaku berhasil diciduk di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Very.
Very menjelaskan malam itu juga pelaku digelandang ke Polres Kerinci untuk diperiksa dan langsung ditahan, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti pelaku atas perbuatannya.
Polres Kerinci menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (al)