Jakarta, fajarharapan.id – Kepolisian berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pembubaran paksa serta penganiayaan saat berlangsungnya sebuah seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Dari lima orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami telah mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Minggu (29/9/2024).
Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini,” jelas Wira.
Dua tersangka yang ditahan dikenai Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan dan perusakan properti, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. “Dua petugas keamanan hotel mengalami luka akibat penganiayaan, selain itu ada beberapa properti hotel yang rusak akibat tindakan tersebut,” ungkap Wira.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk banner kegiatan seminar, tiga potongan besi yang ditemukan di lokasi, serta rekaman video yang memperlihatkan insiden tersebut.
Kejadian ini bermula ketika sekelompok orang secara paksa memasuki ruangan seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu pagi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa petugas keamanan yang mencoba menghentikan aksi mereka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik aksi kekerasan ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan jika ditemukan bukti tambahan, akan segera kami sampaikan kepada publik,” tambah Kombes Wira.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya mengusut tuntas kejadian tersebut dan memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)