Jakarta – PT PLN (Persero) telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dalam seluruh lini operasional dan manajemen perusahaan, mulai dari unit hingga pusat. Tindakan ini adalah bagian dari upaya PLN untuk mengurangi polusi dan mencapai target emisi net zero pada tahun 2060.
Keputusan penggunaan kendaraan listrik ini juga merupakan hasil arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah tersebut, PLN telah mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Sampai Juli 2023, lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 sepeda motor listrik telah diimplementasikan oleh PLN sebagai kendaraan operasional di seluruh Indonesia.
Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN, menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen PLN dalam mendukung transisi energi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Penerapan ini dimulai dengan seluruh unit PLN yang kini menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional dan dinas. Bahkan, seluruh direksi PLN telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui kendaraan listrik.
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, PLN juga telah meluncurkan program konversi motor listrik bagi para pegawainya. Lima puluh motor bermesin bensin milik pegawai yang terdaftar akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis.
Gregorius menegaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memenuhi syarat mendapatkan layanan konversi kendaraan secara gratis.
“Sesuai dengan aturan, motor harus memiliki kapasitas mesin antara 110 hingga 160 cc, harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku, dan motor tersebut harus berada di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.
PLN juga telah berperan dalam mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), lebih dari 1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan lebih dari 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) telah dibangun di seluruh negeri.
Gregorius menambahkan, “PLN telah menyediakan infrastruktur yang memadai. Sebagai pendorong utama, kita juga harus memberikan contoh nyata dengan menggunakan kendaraan listrik. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya diri untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.” (des)