Kota Pariaman – Warga yang sudah mempunyai hak pilih, jangan pernah untuk menyia-nyiakan hak pilihnya dengan cara tidak memilih. Karena dalam perspektif hukum tata negara, tidak memilih sama juga dengan memilih, sebab dalam pengantar ilmu hukum, disebut dengan perbuatan hukum, tidak berbuat juga adalah perbuatan hukum, jika hukum meminta untuk itu.
Demikian disampaikan Pj Wali Kota Pariaman Roberia saat memberikan sambutannya dalam acara “Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Di Kota Pariaman” yang digelar Kesbangpol Kota Pariaman di Aula Balaikota, Rabu (7/2/2024).
“Kalau pilihannya Allah SWT belum juga mengizinkan untuk menang, tetap saja hitung-hitungan sosialnya yang kalah tetap memilih yang menang. Untuk itu, selesai pemilu kita harus bersatu lagi tidak boleh kita terpecah belah, tidak ada lagi kubu-kubuan. Karena, kita satu negara kesatuan Republik Indonesia”, ujar Roberia.
Kepada ASN di lingkungan Pemko Pariaman Roberia berpesan, jangan pernah ikut-ikutan untuk tidak netral dalam pemilihan dikarenakan ada sanak saudaranya yang ikut mencalonkan diri.
Dan beruntung kita masih bisa memilih, sebut Roberia, tidak seperti TNI/Polri yang dicabut hak pilihnya. Jadi jangan sekali-sekali menunjukan keberpihakan kepanda pada calon yang dipilih. Cukup kita sendiri yang mengetahuinya.
“Mari kita sukseskan pemilu badunsanak secara damai, aman, dan tertib, agar kita tetap sejahtera serta patuhi hukum yang berlaku” pungkas Roberia menutup sambutannya.
Dalam acara tersebut juga hadir Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan sebagai salah satu Narasumber. Ia menyampaikan seperti tahapan pemilu yang sudah dilakukan, sedang terlaksana dan akan dilakukan KPU Kota Pariaman.
“Hari ini tepatnya tujuh Februari merupakan hari terakhir untuk mengurus pelayanan pindah memilih atau DPTb. Ada empat kategori pelayanan yang kami berikan H-7 ini. Yaitu pindah memilih karena bertugas pada hari H, pasien rawat inap, korban bencana alam, dan penghuni lapas/rutan”, terang Ali Unan.
Dia menerangkan, mengurus pindah memilih, warga harus sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih juga harus membawa dokumen pendukung dari empat kategori yang ada. Pengurusan pindah memilih ini akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB.
Ali Unan meminta pemilih agar segera mengurus pindah memilih di KPU Kota Pariaman atau PPK, dan PPS setempat.
“Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” ucap dia.
Kesiapan logistik, Ali Unan minta dukungan dari stakerholder terkait. Seperti keamanan kantor desa/lurah dengan menyiapkan tempat kotak suara yang akan didistribusikan pada 13 Februari 2024.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Pariaman agar bisa menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara datang ke TPS pada 14 Februari 2024. Ajak sanak saudara yang sudah punya hak pilih untuk memberikan hak pilihnya agar partisipasi dari pemilih semakin meningkat”, ulasnya. (mc/ssc).