PJ Walikota Pariaman Pimpin Apel Gabungan dan Pelepasan Tim Penertiban APK/APS Peserta Pemilu 2024

Kota Pariaman – Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman, Roberia, pimpin kegiatan apel gabungan dan pelepasan personil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 digelar Bawaslu Kota Pariaman yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Diskominfo, bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (16/11/23).

Penertiban tersebut dilakukan Bawaslu beserta jajaran. Karena, masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang peserta Pemilu 2024. Itupun menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PJ.Walikota Roberia meminta kepada personil atau Tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut agar bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu. Hal demikian, sangat ditekankan kepada OPD terkait yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pariaman. Seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Untuk jajaran Pemko Pariaman yang ikut dalam Tim penertiban APK dan APS ini, maka jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu dan jajaran” tegas dia.

Tetapi, kata PJ Walikota, lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu bersama jajarannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari.

Baca Juga  APBD Kota Pariaman 2025 Disetujui dengan Pendapatan Daerah Diproyeksikan sebesar Rp 665,7 Milyar

Roberia berpesan kepada jajaran Pemko Pariaman yang ikut dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut. Jangan sampai ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada Parpol dan Caleg peserta Pemilu, maka APK dan APS nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu.

“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan. Sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta jujur dan adil”, ulas Roberia mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan instasi terkait dan partai politik. Hasil Rakor itu akan ada penertiban APK dan APS yang melanggar aturan. Tetapi belum diturun secara mandiri oleh partai dan caleg peserta pemilu. Oleh sebab itu, akan diturunkan Bawaslu beserta Tim Penertiban pada Kamis 16 November 2023.

“Untuk penertiban ini, kami membentuk 5 (lima) Tim. Yakni terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan. Kemudian, empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman”, ungkap Riswan.

Baca Juga  Roberia Bersyukur Kota Pariaman Menuju Defisit 0% Tanpa Utang

Penertiban alat peraga ini ada dua macam. Pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan. Kedua, APS yang melanggar Perda Ketertiban umum.

Sebagai contohnya, jika ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut. Itupun, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya. Sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan.

“Dengan ditertibkannya APK dan APS yang menyalahi aturan tersebut, maka diminta kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih. Padahal jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Sedangkan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan 28 November sampai 10 Februari 2024 “, pungkas Riswan.

Setelah Apel Gabungan dan Pelepasan Personil, penertiban APK dan APS yang dilakukan Tim Penertiban di lapangan berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan. (mc/ssc).