Pulang Pisau, fajarharapan.id – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, bersama Ketua DPRD Pulpis, Tandean Indra Bela, memimpin Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025, Jumat (17/1/2025).
Salah satu agenda utama dalam rapat yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Pulang Pisau adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Nunu Andriani menyampaikan pentingnya regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat di sektor perkebunan kelapa sawit. “Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki aturan yang jelas terkait kemitraan dan penetapan harga TBS kelapa sawit. Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat pekebun sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Nunu.
Menurut Pj Bupati, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan yang berpotensi besar menjadi penopang devisa daerah maupun nasional. Oleh karena itu, regulasi yang matang dan terorganisir sangat diperlukan agar pembangunan sektor perkebunan dapat sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pembentukan Raperda ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain membahas Raperda, Pj Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada H. Ahmad Rifai, S.Kom, dan H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.A.P., atas terpilihnya mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau periode 2025–2030. Ia berharap keduanya dapat membawa Kabupaten Pulang Pisau menuju kemajuan yang lebih baik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, sejumlah anggota dewan, serta pejabat terkait lainnya. (FJR)