Jakarta – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang mengubah Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu perubahan yang signifikan adalah pemberian relaksasi impor kendaraan bekas untuk keperluan khusus, seperti truk untuk tambang dengan berat di atas 24 ton.
Menyikapi kebijakan ini, Attias Asril dari Divisi Strategi Bisnis & Operasi Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan penjualan truk, terutama yang diproduksi secara lokal.
“Akan ada dampak yang signifikan terhadap ekosistem industri kendaraan komersial, termasuk industri komponen dan suku cadang,” ujar Attias Asril kepada Kompas.com pada Jumat (28/6/2024).
IAMI sendiri telah memproduksi berbagai jenis truk yang seharusnya memenuhi persyaratan tersebut, seperti Giga dengan GVW di atas 24 ton yang bisa digunakan untuk keperluan khusus. Namun, masuknya truk bekas tersebut juga berdampak negatif terhadap penjualan truk lokal dan industri suku cadang.
“Penurunan penjualan juga akan berpengaruh pada produksi suku cadang lokal, karena suku cadang yang diproduksi di Indonesia cocok dengan truk yang diproduksi di dalam negeri,” tambahnya.
Dengan demikian, masuknya truk bekas tersebut tidak hanya mempengaruhi penjualan truk baru, tetapi juga berdampak langsung pada industri suku cadang lokal.(des)