Perubahan Format Debat: Capres-Cawapres Harus Hadir Bersama

Capres-Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 akan diadakan sebanyak lima kali. Debatakan tersebut akan terdiri dari tiga debat capres dan dua debat cawapres. Berbeda dengan Pilpres 2019, pada Pilpres 2024, peserta debat capres-cawapres harus didampingi pasangannya. Ini berarti calon wakil presiden harus mendampingi calon presiden saat debat capres, dan sebaliknya.

“Sebagaimana dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, kehadiran pasangan calon pada ke lima debat itu sangat diutamakan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, seperti dikutip pada Jumat (1/12/2023). Hasyim menjelaskan bahwa proporsi bicara antara capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda yang telah ditetapkan.

banner sidebar

“Pada debat capres, proporsinya akan lebih banyak diberikan kepada capres, begitu juga pada debat cawapres proporsinya akan lebih banyak diberikan kepada cawapres,” jelasnya. Sebelumnya, pada Pilpres 2019, KPU menggelar debat khusus cawapres dalam agenda ketiga debat, di mana cawapres saat itu tidak didampingi oleh capresnya.

Baca Juga  Kapal China Coast Guard Masuk Wilayah Indonesia, Dihalau Bakamla

Hasyim menjelaskan alasan mengapa setiap pasangan harus hadir bersama dalam debat. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat kerja sama yang baik antara capres dan cawapres.

Dalam Bab III huruf C Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa peserta debat pasangan calon diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden. Debat diadakan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan, serta menjelajahi dan mengelaborasi lebih dalam setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Baca Juga  Hujan Deras Picu Longsor Mematikan di Sulawesi Selatan

Metode debat terbagi dalam enam segmen dan berformat kandidat-moderator. Debat berlangsung selama 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Moderator bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan perlakuan dan kesempatan bagi setiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama baik dari segi waktu maupun bobot pertanyaan, serta dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap materi dari setiap pasangan calon.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *