Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung kandidat tertentu. Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap kehadiran menteri kabinet yang turut serta dalam tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden meskipun tanpa hubungan politik yang resmi. “Ini adalah hak demokrasi, hak politik setiap orang, termasuk menteri.
Hal yang paling penting adalah presiden dapat berkampanye, dan presiden dapat mendukung, itu diperbolehkan,” ujar Jokowi setelah acara serah terima alutsista bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Presiden menegaskan bahwa pejabat negara memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan politik, termasuk menteri. “Ya, kita ini adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Pada masa seperti sekarang, kita diperbolehkan untuk berpolitik,” kata Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa yang terpenting adalah agar menteri atau kepala negara dapat melakukan kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara. “Namun, yang paling penting selama kampanye adalah tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkap Jokowi.
Menurut Jokowi, keterlibatan menteri atau pejabat negara dalam aktivitas politik telah diatur, dan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara selama kampanye. “Itu yang diatur, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, itulah yang diatur,” tambah Jokowi.(des)