Sungai Penuh, FajarHarapan.id-Perjuangan Ahmadi Zubir untuk kembali menjadi Walikota Sungai Penuh akhirnya kandas, setelah Makamah Kostitusi (MK) menolak gugatan pasangan cawako nomor urut 2 Ahmadi Zubir-Fery Satria (Az-Fer), Selasa (4/2/2025), pukul 20.43 Wib.
Sidang perkara Pilkada No 71/PHPU. WAKO-XXIII/2025 disampaikan sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo. “Keputusannya, permohonan tidak diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara pilkada 2024 di gedung MK Jakarta Pusat.
Hakim menilai gugatan yang diajukan Az-Fer ini tidak beralasan menurut hukum. Makanya, permohonan mereka tidak dilanjutkan, karena tidak ada relevansi.
“Permohoan tidak jelas, kabur (abscuur libel),” tegas Suhartoyo.
Kuasa Hukum pihak terkait Adithiya Diar dihubungi tadi malam membenarkan putusan yang dibacakan Ketua MK pukul 20.43 wib. Menurutnya, alasan utama permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang MK ini tidak jelas atau kabur.
Apa yang diinginkan oleh pemohon tidak tergambar dengan jelas, sehingga MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Doktor Hukum ini, putusan yang dibacakan ketua MK, dengan sendirinya memperkuat Keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 433 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan Alfin-Azhar Hamzah yang diusung PAN-Gerindra-Nasdem-Hanura-PKB sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilwako Sungai Penuh.
“Alfin-Azhar sudah dipastikan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh untuk limat tahun kedepan,” katanya.
Walikota Sungai Penuh terpilih Alfin, SH dihubungi tadi malam mengucapkan syukur bahwa kemenangannya bersama Azhar Hamzah diakui sah secara hukum.
Bahkan, gugatan yang dilayangkan incumbent Ahmadi Zubir yang berpasangan dengan Ferry Satria ditolak sebelum adanya pemeriksaan ambang batas.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh yang telah mempercayai kami untuk memimpin Kota Sungai Penuh lima tahun ke depan. Mari kita bersama-sama membangun kota ini menuju kota yang maju, aman dan sejahtera, Kota Sungai Penuh Juara,” kata Alfin.
Alfin juga titip salam khusus untuk tim, simpatisan dan masyarakat Kota Sungai Penuh yang telah mendukung, mendoakan dan memperjuangkan pasangan ‘Juara’ ini. “Tidak satupun yang mampu melawan kehendak Allah SWT. Jika amanah diembankan kepada saya dan Pak Azhar, kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh,” ujar Alfin dilansir depatinews.
Dari hasil MK ini maka KPU Kota Sungai Penuh akan menindaklanjuti dengan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih. Kemudian hasil pleno tersebut selanjutnya disampaikan dan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu mengatakan dimajukannya jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK akan bereimplikasi terhadap pelantikan kepala daerah. “Diperkirakan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pada 20 Februari 2025 secara serentak di Jakarta. (al)