Sungai Penuh, FajarHarapan.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi telah mengirim surat kepada Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh, menyarankan penundaan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lulus PPPK.
Surat nomor T/0101/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 tertanggal 5 Pebruari 2024 tentang Penundaan Pengusulan NIP Kelulusan PPPK 2023 telah dikirim kepada Pj Bupati Kerinci. Surat dengan maksud yang sama, nomor T/0102/LM. 11-06/0001.2024/II/2024, juga telah ditujukan kepada Walikota Sungai Penuh.
Saiful menyatakan bahwa Ombudsman sedang menyelidiki laporan masyarakat tentang hasil seleksi tes SKTT di kedua daerah tersebut. Untuk mencegah kemungkinan masalah, ia meminta agar pengusulan NIP ditunda hingga selesai pemeriksaan oleh Ombudsman.
“Kami tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait hasil tes SKTT di Kerinci dan Sungai Penuh. Untuk menghindari potensi masalah, kami minta penundaan pengusulan NIP hingga selesai pemeriksaan,” kata Saiful, Kamis, 8 Februari 2024.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum terkait hasil tes SKTT. Ombudsman memiliki kewenangan untuk menangani masalah maladministrasi dalam pelayanan publik, dan penundaan ini penting untuk menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman. (al)