Jakarta – Sekitar 1000 mahasiswa Indonesia menjadi korban perdagangan manusia saat mereka pergi magang ke Jerman. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena di Indonesia, program magang sering menjadi syarat untuk menyelesaikan studi.
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, melalui akun resminya @arsjadrasjid, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Dia menegaskan bahwa mahasiswa harus berhati-hati dalam memilih lowongan dan agen magang.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Saya berharap para mahasiswa yang menjadi korban segera mendapat keadilan. Bagi yang sedang mencari tempat magang, selalu waspada terhadap lowongan & agen yang mencurigakan,” tulis Arsjad pada Minggu (24/3/2024).
Arsjad pertama-tama menyebutkan bahwa ada agen yang bekerjasama dengan kampus-kampus, menjanjikan mahasiswanya untuk magang di Jerman. Program magang ini, menurut informasi yang diterima, dapat dihitung sebagai 20 SKS sesuai dengan ketentuan Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.
Kemudian, mahasiswa diminta untuk membayar sejumlah uang, sekitar Rp50 juta, untuk biaya pendaftaran, Letter of Acceptance (LoA), dan dana talangan. Setibanya di Jerman, mereka diminta untuk menandatangani kontrak.
Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa kontrak yang harus mereka tandatangani ditulis dalam bahasa Jerman tanpa ada terjemahan. Selain itu, pekerjaan yang mereka lakukan di sana ternyata jauh berbeda dari yang dijanjikan.
Barulah kemudian mereka menyadari bahwa agen yang terlibat adalah penyalur perdagangan orang.
Dalam informasinya, Arsjad juga memberikan saran dalam memilih lowongan dan agen magang, terutama untuk program ke luar negeri. Dia menekankan agar masyarakat tidak terpancing dengan janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan bahwa kontrak magang tersebut ditulis dalam bahasa yang bisa dimengerti, baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.
Terakhir, masyarakat juga perlu waspada terhadap permintaan uang pendaftaran atau jaminan dalam jumlah besar. Beberapa negara, termasuk Jerman, sebenarnya melarang adanya biaya selain biaya-biaya seperti visa, paspor, dan transportasi dalam negeri bagi pekerja magang.(BY)