Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023.
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar, menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Paripurna mengenai penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (22/5/2024) siang.
“Pemko Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Dua Ranperda yang kami ajukan telah disetujui menjadi Perda Kota Padang,” ujarnya.
Perda tentang laporan keuangan daerah, menurut Andree, adalah bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemko Padang selama tahun 2023. Laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang meliputi realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.
“Laporan yang kami sampaikan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024. WTP adalah penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang telah menerima ini untuk ke-11 kalinya,” jelasnya.
Selain Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan pencabutan Perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemko Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(des)