Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir berharap agar peresmian Bullion Bank atau Bank Emas dapat dilaksanakan lebih cepat pada semester pertama tahun 2025.
Erick juga menegaskan bahwa BUMN sudah memiliki cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat.
Bank Emas merupakan usaha yang berkaitan dengan emas, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Dalam menyelenggarakan usaha bullion, mencakup berbagai aspek seperti cakupan kegiatan, persyaratan LJK penyelenggara, mekanisme perizinan, tahapan pelaksanaan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, POJK juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi anti fraud, perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan.
“Kami berharap dengan diterbitkannya POJK ini, OJK dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk menjembatani kebutuhan emas di masyarakat, termasuk monetisasi emas yang belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Agusman.(BY)