Sampit, fajarharapan.id – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Irawati, menjelaskan penyebab tidak tercapainya target realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim tahun anggaran 2023. Menurutnya, penurunan realisasi penerimaan pajak, termasuk pajak sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), menjadi faktor utama.
“Tahun lalu, pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak mencapai target. Hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” ujar Irawati di Sampit, Rabu (12/6/2024).
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Kotim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2023. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) khususnya menyoroti penurunan persentase realisasi PAD 2023 dibanding tahun sebelumnya.
Irawati mengungkapkan bahwa total realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp2.100.930.078.345 atau 91,44 persen dari pagu sebesar Rp2.297.523.591.136. Realisasi PAD hanya mencapai 69,67 persen, sementara pajak daerah hanya terealisasi 52,49 persen.
Kondisi ini dipengaruhi oleh penyerapan pajak sarang burung walet yang tidak mencapai target, akibat penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak stabil. Selain itu, realisasi pajak BPHTB juga tidak tercapai karena potensi terbesar BPHTB ada pada proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pengurusan HGU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
Realisasi BPHTB hanya mencapai Rp114.547.273.548 atau 39 persen dari anggaran sebesar Rp296.141.294.050. Hal ini menunjukkan bahwa capaian pendapatan sangat tergantung pada perusahaan dan kebijakan pemerintah pusat.
“Bagi pemerintah daerah, capaian ini menjadi kajian TAPD untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, serta prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan,” jelas Irawati.
Ia juga menekankan bahwa ketergantungan keuangan Kotim terhadap sumber pembiayaan dari pemerintah pusat masih tinggi. Ketika penerimaan pendapatan tidak terealisasi secara signifikan, hal ini mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta pertumbuhan ekonomi di Kotim.
Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana-dana transfer ke daerah yang semakin dibatasi penggunaannya mendorong pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus menggali dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang baru melalui ekstensifikasi dan intensifikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait saran dan masukan dari beberapa fraksi, pihak eksekutif menyambut baik dan akan menjadikan hal tersebut sebagai perhatian bersama untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.(audy)