Jakarta – Kasus femisida, yaitu kekerasan terhadap perempuan yang berakhir pada pembunuhan, belakangan semakin menjadi perhatian publik. Pelaku umumnya berasal dari orang-orang terdekat korban, seperti ayah, saudara, pasangan, hingga suami.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang, mengungkapkan bahwa berdasarkan data lembaganya, terdapat 159 kasus femisida sepanjang tahun 2023. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat pada 2024 hingga 2025.
“Setiap tahun, jumlah kasus femisida memang terus meningkat,” ujar Veryanto dalam acara diskusi media Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Jumat (29/11).
Dari tahun 2020 hingga 2023, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 798 kasus femisida yang dilaporkan. Namun, Veryanto tidak merinci kenaikan jumlah kasus per tahun. “Kasus ini terus mengalami peningkatan setiap tahun,” tambahnya.
Femisida: Kejahatan yang Tidak Bisa Diremehkan
Meski kasus femisida terus meningkat, kesadaran masyarakat mengenai seriusnya kejahatan ini masih rendah.
Veryanto menjelaskan bahwa femisida tidak hanya sebatas kekerasan terhadap perempuan, melainkan sudah termasuk pembunuhan dengan kekerasan. “Femisida adalah pembunuhan yang disertai kekerasan. Kematian perempuan akibat kekerasan seksual adalah puncak yang harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaku femisida umumnya memiliki hubungan dekat dengan korban. Modus kejahatan ini beragam, mulai dari pemerkosaan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Veryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap enteng kasus KDRT karena masalah ini dapat berkembang menjadi femisida.
“Ketika ada laporan KDRT, harus segera ditangani. Jangan menunggu korban mencapai ribuan baru kita bertindak,” ujar Veryanto.
Seruan untuk Menghentikan Kekerasan
Femisida mencerminkan puncak kekerasan terhadap perempuan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mengatasi kejahatan luar biasa ini.(BY)