Penggunaan NIK untuk SIM Mulai Berlaku Tahun Depan

SIM
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK KTP sebagai nomor SIM pada tahun depan.

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan data terintegrasi yang lebih akurat dan mempermudah proses pendataan pemohon SIM.

Yusri Yunus dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatur data pribadi warga Indonesia dengan lebih baik. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM dan memastikan setiap individu hanya memiliki satu nomor tunggal untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

banner sidebar

“Dengan menggunakan NIK, petugas akan dapat memverifikasi bahwa seseorang telah memiliki SIM di suatu wilayah tertentu,” ujar Yusri, seperti dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga  Presiden Apresiasi Penangkapan Vigit Waluyo oleh PSSI dan Polri dalam Kasus Pengaturan Skor

Korlantas Polri menargetkan implementasi sistem ini dimulai per 1 Juni 2025. Meskipun demikian, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu segera mengganti kartu mereka, karena SIM yang ada masih dapat digunakan hingga lima tahun ke depan.

“Kami akan memberikan kemudahan dalam proses penggantian saat perpanjangan SIM sesuai dengan kebijakan terbaru,” tambah Yusri.

Baca Juga  Polri Serahkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan kepada 15 Perusahaan Obvitnas

Rencana ini diharapkan akan memperbaiki integrasi data pribadi secara efisien, mendukung visi pemerintah untuk memiliki satu data nasional yang lebih komprehensif dan akurat.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *