Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan data terintegrasi yang lebih akurat dan mempermudah proses pendataan pemohon SIM.
Yusri Yunus dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatur data pribadi warga Indonesia dengan lebih baik. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM dan memastikan setiap individu hanya memiliki satu nomor tunggal untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan menggunakan NIK, petugas akan dapat memverifikasi bahwa seseorang telah memiliki SIM di suatu wilayah tertentu,” ujar Yusri, seperti dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).
Korlantas Polri menargetkan implementasi sistem ini dimulai per 1 Juni 2025. Meskipun demikian, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu segera mengganti kartu mereka, karena SIM yang ada masih dapat digunakan hingga lima tahun ke depan.
“Kami akan memberikan kemudahan dalam proses penggantian saat perpanjangan SIM sesuai dengan kebijakan terbaru,” tambah Yusri.
Rencana ini diharapkan akan memperbaiki integrasi data pribadi secara efisien, mendukung visi pemerintah untuk memiliki satu data nasional yang lebih komprehensif dan akurat.(des)