Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang terjadi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Gazalba.
Denda Rp500 Juta
Terkait dengan denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni denda sebesar Rp500 juta yang disertai subsider empat bulan penjara.
Selain itu, PT DKI juga mengharuskan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, yang wajib dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka Jaksa akan melakukan penyitaan dan lelang terhadap harta benda miliknya untuk menutupi pembayaran tersebut. Apabila hasil lelang harta benda tidak mencukupi, maka Gazalba akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Vonis Sebelumnya
Sebelumnya, Gazalba divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan perkara di MA.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.(BY)