Tekno  

Pengadilan Banding Tolak Banding TikTok, Larangan Operasi Menanti

TikTok
TikTok

Jakarta – Aplikasi video pendek TikTok berisiko diblokir di Amerika Serikat (AS) setelah Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia menolak permohonan banding pada Jumat (13/12/2024). Dengan demikian, satu-satunya opsi yang tersedia bagi perusahaan asal China ini adalah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

MA berpotensi mengambil keputusan cepat terkait kasus ini. TikTok dan pemerintah AS sebelumnya telah meminta agar pengadilan banding mempercepat prosesnya, sehingga kasus ini bisa segera diajukan banding sebelum larangan operasional diterapkan pada 19 Januari 2025.

banner sidebar

“Mahkamah Agung memiliki rekam jejak dalam melindungi hak-hak warga Amerika untuk bebas berbicara, dan kami berharap mereka akan melakukan hal yang sama dalam menyelesaikan masalah konstitusional penting ini,” ujar Michael Hughes, Juru Bicara TikTok, dalam keterangan yang dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga  Menteri Teten, TikTok Masih Melanggar Aturan, Koordinasi Antar Kementerian Dilakukan

Pada April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, untuk menjual sahamnya kepada perusahaan yang bukan berasal dari China. Keputusan terbaru ini mengikuti putusan pengadilan banding minggu lalu yang menguatkan kebijakan tersebut dengan alasan masalah keamanan nasional.

Pemerintah Biden juga telah mendesak pengadilan banding untuk tidak mengeluarkan pemblokiran sementara terhadap undang-undang tersebut, karena hal itu akan memungkinkan perusahaan menunggu berbulan-bulan untuk mengajukan banding ke MA, yang secara efektif akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut tanpa batas waktu.

Meskipun demikian, masih ada kemungkinan TikTok tetap dapat beroperasi di AS, meskipun ByteDance sebelumnya telah menyatakan tidak akan melepaskan kepemilikannya di TikTok.

Undang-undang larangan operasional TikTok memberikan peluang bagi Biden untuk memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari jika ia menilai perusahaan telah menunjukkan kemajuan dalam proses penjualan saham.

Baca Juga  Menkominfo Larang Aplikasi Temu dari China, Ancaman bagi UMKM Lokal

Di sisi lain, Presiden terpilih Donald Trump, yang memulai masa jabatannya sehari setelah pelarangan TikTok, mungkin berada di pihak TikTok. Hal ini diketahui dari video yang diunggah ke TikTok pada bulan Juli, di mana dia menyatakan bahwa dia tidak akan pernah melarang TikTok di Amerika. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *