. |
Padang, FajarSumbar.Com — Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed memberikan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Angka Kredit (PAK) Dosen sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) No. 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Selasa (11/4) di Auditorium UNP, Kampus Air Tawar, Padang.
Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terbitnya kebijakan (Kemen PAN-RB) No. 01 tahun 2023 ini mempermudah Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN UNP untuk memiliki persepsi yang sama. Rektor menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini, apalagi UNP sudah mempersiapkan digitalisasi kinerja kepegawaian jauh sebelum kebijakan ini diterbitkan.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Dr. Mohmmad Sofwan Effendi, M.Ed memaparkan kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen Pasca Kebijakan Permen PAN-RB 1/2023. Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan tinggi difokuskan pada dua hal yakni integrasi kebijakan karir dosen (rekrutmen, serdos, BKD Kinerja Dosen, dan lain-lain), dan peningkatan tata kelola karir dosen (integrasi layanan karir dan penganggaran). Kedepan kinerja dosen akan dinilai oleh pimpinan Universitas atau LLDIKTI, berlaku mulai 1 Juli 2023 tidak oleh tim reviewer pusat lagi.
Selanjutnya, saat ini Kemdikbudristek telah melakukan inovasi atas kebijakan karir dosen (2024) seperti sinkronisasi Proses (registrasi dosen, sertifikasi dosen, beban kinerja dosen termasuk kewajiban khusus penilaian kinerja dosen, dan Ahli fungsi dosen termasuk perpindahan dosen luar negeri ke dalam negeri), sinkronisasi materi terhadap 3 jalur dosen (akademik, vokasi, profesi), porsi Tri Dharma lebih flexsibel, syarat khusus sesuai passion dan karakteristik dosen, serta sinkronisasi aktifitas double home-based, alih fungsi lintas jabatan fungsional, dan jabatan fungsional berbasis kinerja.