Jakarta – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode I telah dimulai dan akan berlangsung dari 2 Desember hingga 19 Desember 2024.
Sama seperti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan informasi yang diterima dari BKN pada Selasa (3/12/2024), peserta seleksi PPPK periode I adalah pelamar prioritas yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024. Pelamar yang diprioritaskan meliputi guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Untuk pelamar non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan bekerja di instansi pemerintah, mereka akan mengikuti tahapan pendaftaran seleksi di portal SSCASN BKN. Pendaftaran telah dimulai sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.
BKN juga telah menyiapkan berbagai titik lokasi (tilok) seleksi, termasuk Kantor Pusat BKN di Jakarta, Kantor Regional BKN, serta UPT BKN di seluruh Indonesia, serta tilok mandiri BKN dan instansi terkait.
Peserta seleksi juga dapat memantau perkembangan ujian secara langsung melalui tayangan live score di kanal YouTube BKN, baik untuk tilok pusat maupun tilok di berbagai daerah yang dikelola oleh Kantor Regional atau UPT BKN.(des*)