Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Capai Rp50,8 Triliun

Gaji ke-13 PNS
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memulai pencairan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, dan anggota TNI/Polri pada bulan Juni 2024. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp50,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) tahun lalu saat Idulfitri.

banner sidebar

“Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN, yang merupakan aparatur pusat, mencapai Rp18 triliun,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024, Senin (27/5/2024).

Isa menjelaskan bahwa untuk ASN daerah yang dana pencairannya disalurkan oleh Kemenkeu melalui transfer daerah, anggarannya sebesar Rp21,1 triliun. Sementara itu, untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 berasal dari APBN pusat langsung, sebesar Rp11,7 triliun.

Baca Juga  Ini Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat Thomas Djiwandono Sebagai Wakil Menteri Keuangan

“Dengan demikian, total anggarannya diperkirakan mencapai Rp50,8 triliun,” ujar Isa.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan dicairkan pada bulan Juni 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *