Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasar setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat, bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan, dalam produk tersebut.
Menurut keterangan resmi BPOM yang diterima dari Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta pada Rabu, natrium dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“BPOM telah menginstruksikan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan barang-barang tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian bunyi keterangan resmi BPOM.
Penemuan bahan berbahaya ini berawal dari inspeksi BPOM pada 2 Juli 2024 ke fasilitas produksi roti Okko, di mana ditemukan bahwa produsen tidak mematuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produk roti Okko. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk.
“Hasil uji laboratorium mengungkapkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) pada sampel roti Okko, yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ujar BPOM.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat adalah bahan kimia yang digunakan dalam produk kosmetik dengan batas maksimum 0,6 persen sebagai asam. (des)