Pemusnahan Dokumen Nikah Lama Dilakukan di Pasaman

Dokumen Nikah
Dokumen Nikah

Lubuksikaping Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman melakukan pemusnahan ribuan duplikat dan akta nikah pada Selasa.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, H. Yasril, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sobeng, Kapolres Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nalfrijhon, serta Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Wendri.

banner sidebar

Yasril, yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil, menjelaskan bahwa ada total 1.197 dokumen yang sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan regulasi dan tidak dapat digunakan.

Ia merinci arsip Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan, antara lain Duplikat Buku Nikah Tahun 2017 sebanyak 3 pasang (6 buku), Duplikat Buku Nikah Tahun 2018 sebanyak 115 pasang (230 buku), Duplikat Buku Nikah Tahun 2019 sebanyak 561 buku, serta Akta Nikah sebanyak 400 eksemplar.

Baca Juga  Dokumen Kependudukan Ber-TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Kakan Kemenag menekankan bahwa pemusnahan buku nikah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Buku nikah yang sudah tidak terpakai dan tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam harus dimusnahkan untuk menjaga keamanan dokumen negara,” jelas Yasril.

Baca Juga  Wabup Pasaman Sabar AS Minta Kegiatan PMI Diorientasikan Hanya untuk Tujuan PMA

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dokumen tersebut dalam tong sampah untuk memastikan bahwa dokumen benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan lagi.(des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *