Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan saran agar pengurusan izin kapal nelayan, yang saat ini berada di Kementerian Perhubungan, dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuannya adalah untuk memudahkan proses perizinan bagi nelayan di daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Dr. Reti Wafda, menyampaikan saran ini sebagai upaya untuk memangkas birokrasi yang panjang dan mekanisme yang membingungkan bagi nelayan dalam memperoleh izin.
“Saya sudah menyarankan agar pengurusan izin kapal nelayan tersebut di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, bukan di Kementerian Perhubungan,” ujar Reti di Padang pada Rabu.
Menurut Reti, saat ini nelayan harus melalui serangkaian tahapan yang cukup kompleks untuk mendapatkan izin. Proses dimulai dengan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pemerintah provinsi, kemudian mengajukan surat nama kapal, dan mengurus surat ukur kapal. Kapal dengan bobot lima gross ton ke atas menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pusat.
Setelah itu, KSOP menerbitkan pas besar dan pas kecil, yang kemudian DKP provinsi mengeluarkan surat pengadaan penangkapan ikan baru. Selanjutnya, nelayan harus melakukan pengukuran laik kapal di bawah naungan KKP sebelum diterbitkan surat penangkapan ikan.
“Prosedurnya sangat panjang dengan website yang berbeda-beda dan ditangani oleh kementerian dan lembaga yang berbeda pula,” jelas Reti.
Reti menyoroti keluhan nelayan terkait banyaknya sistem elektronik terintegrasi atau online single submission yang berbeda dalam pengurusan perizinan. Ia menginginkan agar kementerian dan lembaga terkait duduk bersama untuk membahas permasalahan ini demi mempermudah nelayan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.(des)