Pemprov Sumbar Keluarkan Moratorium Proses Pindah ASN ke Lingkungan Pemprov

ASN
ilustrasi

Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penundaan sementara atau moratorium terkait proses pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemprov Sumbar.

Aturan ini tertuang dalam SE nomor 01/ED/SETDA2023 atas nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri.

Sekda mengungkapkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Sumbar, serta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Kami memberlakukan penundaan sementara (moratorium) bagi ASN yang mengajukan mutasi atau pindah ke lingkungan Pemprov Sumbar mulai tanggal 1 Oktober 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga  Walikota Pariaman Yota Balad Pimpin Apel Gabungan ASN Perdana Setelah Dilantik

Hansastri menjelaskan bahwa penundaan sementara atau moratorium terhadap proses mutasi atau pindah ke Pemprov Sumbar dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk merapikan kembali struktur ASN di berbagai perangkat daerah serta untuk mengurangi rasio beban belanja pegawai.

Bagi ASN yang sudah mengajukan mutasi atau pindah ke lingkungan Pemprov Sumbar namun belum mendapatkan persetujuan, prosesnya akan dilanjutkan pada tahun 2024.

“Persetujuan tersebut adalah persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2024,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Hadiri Acara Puncak Peringatan Hari Jadi Polwan ke-75 dengan Pesan Penting

Sebelumnya, dalam dua tahun terakhir, Pemprov Sumbar telah menampung sejumlah ASN, terutama dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang, untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov Sumbar. Beberapa di antara mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (Kadis PMD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Kabid PK) BPBD Sumbar. (des)