Kota Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp925.776.000 kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Pariaman hasil Pemilu 2024 di Balai Kota, pada Jumat (13/6/2025).
Dana ini diberikan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bagian dari dukungan negara terhadap penguatan fungsi partai politik di tingkat daerah.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan komitmen Pemko Pariaman dalam memperkuat demokrasi lokal dan mendorong partai politik menjalankan perannya secara konstruktif.
“Bantuan ini bukan hanya bentuk fasilitasi, tapi juga tanggung jawab bersama dalam mendidik masyarakat secara politik dan menjaga harmoni pasca-Pilkada,” ujar Yota dalam sambutannya di Balaikota Pariaman.
Ia berharap partai politik menggunakan dana tersebut dengan transparan dan tepat sasaran, khususnya untuk pendidikan politik masyarakat, pengembangan kader, serta kegiatan operasional yang berdampak luas.
“Kami ingin melihat kontribusi nyata partai dalam pembangunan daerah, bukan sekadar dalam kontestasi politik, tapi dalam penguatan nilai demokrasi yang inklusif,” tegasnya.
Yota juga mengajak seluruh partai politik untuk kembali bersatu setelah dinamika Pilkada, dan bersama-sama membangun Kota Pariaman yang lebih maju, merujuk pada filosofi lokal “Tabuik Tabuang, Awak Ciek Baliak”.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Pariaman, Ferry Ferdian Bagindo Putra, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan berdasarkan hasil Pemilu 2024, dengan total suara sah mencapai 51.432 suara, dan dikalkulasikan sesuai ketentuan sebesar Rp18.000 per suara sah.
Berikut rincian bantuan per partai adalah PKS (8.930 suara): Rp160.740.000, Golkar (8.182 suara): Rp147.276.000, Demokrat (8.108 suara): Rp145.944.000, PPP (7.057 suara): Rp127.026.000, PAN (6.668 suara): Rp120.024.000, NasDem (4.781 suara): Rp86.058.000, Gerindra (3.889 suara): Rp70.002.000 dan PBB (3.817 suara): Rp68.706.000
Dana ini wajib diprioritaskan untuk pendidikan politik minimal 60 persen, dan sisanya untuk kebutuhan operasional. Setiap partai politik penerima diwajibkan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPK paling lambat 31 Januari 2026.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan agar publik juga bisa mengawasi penggunaan dana publik ini,” tutup Ferry.(r-mak).