Pasuruan – Ratusan guru honorer di Kabupaten Pasuruan menghadapi ketidakpastian setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua rampung. Sebanyak 609 dari total 1.095 guru honorer masih belum memiliki kepastian nasib karena tidak mengantongi surat keputusan (SK) dan masa kerja mereka kurang dari dua tahun.
Kabar mengenai potensi pemberhentian guru honorer ini semakin santer di kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syafi’i, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah tidak lagi dapat membiayai honor mereka.
“Pemerintah tidak bisa lagi membiayai honor mereka,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim—partner Suara.com, Selasa (18/2/2025).
Syafi’i mengaku tidak dapat berbuat banyak karena aturan yang berlaku. Meski demikian, ia merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi para guru honorer.
“Secara manusiawi kami prihatin, namun secara aturan kami tidak bisa memaksakan,” tambahnya.Sebagai langkah antisipasi, pihaknya berencana memberikan pendampingan kepada para guru honorer yang terdampak, seperti pelatihan keterampilan atau membuka peluang kerja di sektor swasta.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memperjuangkan nasib para guru honorer di tingkat pusat.
“Kami akan berjuang agar pemerintah pusat memberikan solusi atas permasalahan ini,” kata Eko.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus bagi para guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, mengingat kontribusi besar mereka dalam dunia pendidikan.
“Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan,” tutupnya.(des*)