Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat mengambil langkah tegas terkait penertiban kegiatan hiburan malam. Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa seluruh bentuk hiburan malam seperti orgen tunggal, pertunjukan musik, dan kesenian lainnya dilarang berlangsung melewati pukul 23.30 WIB.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar, Selasa (6/5/2025) di Hall IKK Parit Malintang.
Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh camat dan wali nagari untuk mendukung dan menyosialisasikan kebijakan lintas sektoral yang telah disepakati terkait pembatasan waktu kegiatan keramaian pada malam hari di Padang Pariaman.
“Kami tidak lagi mentolerir hiburan malam yang berlangsung hingga larut. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut,” kata Bupati Padang Pariaman itu.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat Padang Pariaman.
Disamping itu, menurut Bupati John Kennedy Azis, selain berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan, kegiatan hiburan malam juga dinilai rawan menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran norma, termasuk konsumsi minuman keras.
“Dampaknya sangat signifikan, terutama terhadap anak-anak muda Padang Pariaman. Maka dari itu, seluruh pihak harus menyatukan langkah dalam menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera dituangkan dalam bentuk surat edaran dan instruksi resmi yang wajib dilaksanakan di seluruh kecamatan dan nagari se-Padang Pariaman.
Ia berharap implementasi kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
“Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk komitmen bersama dalam menjaga harmoni sosial di Padang Pariaman,” tutupnya.(bay).