banner sidebar
Kotim  

Pemkab Kotim dan GPPI Tandatangani MoU untuk Pembangunan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

“Ini adalah upaya bersama agar investasi di sektor perkebunan kelapa sawit berjalan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Bupati Halikinnor di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Halikinnor dan Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan, Siswanto. Pertemuan ini dihadiri oleh pengurus GPPI Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa pejabat dari Pemkab Kotim, termasuk Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten I Rihel, Asisten II Alang Arianto, dan Kepala Dinas Pertanian Sepnita.

Kotawaringin Timur sedang menyempurnakan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Penerapan prinsip KSB, terutama terkait aspek legalitas, ketelusuran, dan produksi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, menjadi salah satu isu penting yang mendapat sorotan dari pasar global.

Baca Juga  Kotawaringin Timur Dorong Bidan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Pemerintah kabupaten memainkan peran penting dalam mendorong penerapan KSB melalui arsitektur berbasis yurisdiksi yang dipercepat oleh kebijakan Bupati Kotawaringin Timur. Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kotawaringin Timur semakin penting melalui skema penjaminan yurisdiksi untuk mendukung keberlangsungan usaha pekebun besar dan sawit swadaya.

Kelapa sawit, sebagai salah satu komoditas unggulan di Kotawaringin Timur, perlu diperkuat melalui pengembangan nilai ekonomi karbon sesuai kebijakan terkini untuk mencapai target pengurangan emisi karbon nasional atau National Determination Contribution (NDC). Saat ini, luas kebun kelapa sawit di Kotawaringin Timur mencapai 566 ribu hektare, dengan 23 persen atau 130,7 ribu hektare dikelola secara swadaya oleh masyarakat.

Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui beberapa sektor kunci NDC, seperti FOLU (Forest and Other Land Use), limbah, dan pertanian, akan menjadi strategi inovatif dalam mempercepat penerapan tata kelola sawit berkelanjutan dan pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kotawaringin Timur.

Baca Juga  Genjot Pembangunan Daerah, Pemkab Kotim Jalin Kerja Sama dengan ITS

Pertemuan hari ini menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mempercepat penerapan RAD-KSB, pengembangan NEK, dan penguatan tata kelola sertifikasi berbasis yurisdiksi, sehingga menjadikan Kotawaringin Timur sebagai salah satu kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Selain itu, ini berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan NEK dari industri kelapa sawit.

“MoU yang ditandatangani hari ini antara pemerintah daerah dan GPPI akan ditindaklanjuti dengan kerja sama melalui Badan Usaha Milik Daerah dan anak perusahaannya. Ini bertujuan untuk meletakkan kerangka fiskal daerah yang rendah emisi dan berkontribusi pada PAD,” ujar Halikinnor.

Bupati Halikinnor berharap langkah ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (audy)