Sampit, fajarharapn.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rihel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani permasalahan yang diangkat oleh Koalisi Ormas Peduli Hukum.
“Kami tinggal menentukan tanggal cek lapangan,” kata Rihel di Sampit, Kamis (6/6/2024)
Pernyataan ini menyusul aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi Ormas Peduli Hukum, yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, LSM Bangkit Nusantara, dan LSM Pudka. Aksi pertama berlangsung di depan Polres Kotim dan disambut oleh Waka Polres Kompol Tri Wibowo. Koalisi ini menyerahkan berkas laporan atas dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan besar swasta (PBS).
Aksi damai kedua dilaksanakan di depan Kantor Bupati Kotim, di mana massa diterima oleh Asisten I dan sejumlah staf Setda Kotim. Dalam orasinya, massa menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas PBS yang diduga melanggar aturan.
Rihel menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti tuntutan tersebut dan akan melakukan pengecekan lapangan sesuai dengan laporan yang diterima. Pemkab Kotim memiliki Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) yang siap menangani aduan masyarakat terkait konflik sosial, termasuk yang melibatkan perusahaan swasta. Namun, tindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan bertindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, perusahaan harus memenuhi itu,” ujar Rihel.
Untuk menindaklanjuti tuntutan ini, Pemkab Kotim juga melibatkan instansi terkait seperti ATR/BPN Kotim, Kepolisian, dan TNI untuk menganalisis dugaan pelanggaran.
Perwakilan massa aksi damai, Emelyanie, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan terhadap kondisi masyarakat yang terdampak oleh kehadiran investor di Kotim. “Kami ingin kehadiran investor membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, bukan malah merugikan mereka,” tegasnya.
Emelyanie juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu PBS di Kecamatan Cempaga Hulu. Bukti tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dalam dua pekan, atau mereka akan mengadakan aksi damai dengan massa yang lebih banyak.
Selain itu, Koalisi Ormas Peduli Hukum menyampaikan enam poin tuntutan kepada Pemkab Kotim, yaitu:
Memproses hukum PBS yang beroperasi di luar izin atau konsesi.
Mencabut izin PBS yang melanggar aturan perkebunan dan memeriksa batas kebun PBS yang dilaporkan oleh LSM atau Ormas.
Menghentikan penangkapan warga atas tuduhan pencurian di areal perkebunan tanpa izin HGU.
Menolak penempatan aparat di areal perkebunan untuk menghindari potensi pelanggaran HAM.
Memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas Kapolri.
Menolak pelabuhan batubara dari salah satu PBS serta angkutannya yang melintasi jalan negara atau Trans Kalimantan dari Kabupaten Katingan ke Kotim.
“Intinya kami menginginkan penegakan hukum yang adil. Penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak, tidak hanya untuk masyarakat kecil. Kami sudah menyertakan titik koordinat dalam laporan kami, sehingga aparat kepolisian dan pemerintah daerah bisa menindaklanjutinya,” tutup Emelyanie. (audy)