Kota Pariaman – Pemerintah Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2024 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (21/1/2025) di Aula Kantor Desa Sikapak Timur, Pariaman Utara, Kota Pariaman
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi/Kaur, Kepala Dusun, serta anggota BPD, dimulai dengan paparan mengenai kinerja Pemerintah Desa selama tahun 2024. Pada rapat tersebut, dibahas kegiatan yang telah dilaksanakan pada semester 3 tahun 2024, serta evaluasi terhadap serapan dana desa.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa serapan Dana Desa di Desa Sikapak Timur berjalan dengan baik. Beberapa rincian anggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut Dana Desa: Rp18.252.090, Alokasi Dana Desa: Rp11.880.169, Pendapatan Asli Desa: Rp2.300.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp12.349.178,26, Pendapatan Lainnya: Rp2.149.824.Dengan total penerimaan sebesar Rp46.931.261,26.
Ketua BPD, Rusan Iscan, memberikan apresiasi atas pengelolaan dana desa yang baik. Ia juga mengingatkan agar pelaksana kegiatan di desa lebih proaktif dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Penyerahan LKPPD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Permendagri No.46 Tahun 2016, yang mengatur bahwa laporan ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Desa Sikapak Timur, dengan didampingi perangkat desa, menyerahkan laporan tersebut langsung kepada BPD sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.(ssc).