Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan akan terus memberikan bantuan khusus senilai Rp12 miliar untuk guru-guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai, meskipun daerah tersebut sudah tidak lagi tergolong sebagai daerah tertinggal.
“Selama tiga hingga empat tahun ke depan, pemerintah provinsi akan tetap mengalokasikan tunjangan khusus bagi para guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumbar, Medi Iswandi, di Padang pada hari Senin.
Medi menjelaskan bahwa tunjangan ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bumi Sikerei (sebutan untuk Mentawai), yang diharapkan dapat berdampak positif pada perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pemerintah Provinsi Sumbar menjamin kelanjutan tunjangan ini, yang akan dikenal sebagai tunjangan untuk daerah terpencil, agar kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut tetap meningkat.
Di sisi lain, Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengapresiasi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah terlepas dari status daerah tertinggal setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.
Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya evaluasi berkala oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Salah satu fokus Ombudsman adalah tentang penyaluran tunjangan khusus bagi para guru di Bumi Sikerei.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tetap mengalokasikan tunjangan Rp12 miliar bagi guru-guru di Mentawai,” kata Adel.
Namun, ia menekankan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak seharusnya hanya berlaku selama tiga atau empat tahun ke depan. Ombudsman khawatir jika pendanaan ini dihentikan, upaya untuk memperbaiki IPM akan terhambat.
Jika evaluasi berkala menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah stabil secara fiskal dan IPM terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang, maka alokasi anggaran dapat dipindahkan ke sektor lain. (des*)