Breaking News
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub/Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana, Validasi Data Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Sumbar PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa regulasi yang jelas harus dibarengi dengan data yang tervalidasi secara akurat agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Rabu (17/12/2025). Menurut Mahyeldi, tahapan tanggap darurat penanganan bencana di Sumbar saat ini telah berjalan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Rehab-Rekon. “Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi. Ia menekankan, pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berjalan terarah dan terkoordinasi dengan baik. “Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” katanya. Mahyeldi berharap, pada masa Rehab-Rekon nanti, penanganan dampak bencana yang terjadi pada 2024 lalu juga dapat diakomodasi secara menyeluruh. Hingga kini, kata dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, seperti pembangunan sabo dam dan beberapa jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan. “Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi. Terkait rencana relokasi masyarakat terdampak bencana, Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga mengaku telah menandatangani surat edaran agar para bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman dan layak huni. “Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah Kabupaten/Kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai,” ujarnya. Menyinggung soal anggaran Rehab-Rekon, Mahyeldi mengakui kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan, sementara total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan lebih dari Rp15 triliun. “Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi. Mahyeldi menegaskan, komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah-daerah terdampak bencana di Sumbar. (adpsb/cen) Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025 Lewat Gol Akrobatik Gubernur Mahyeldi Dampingi Menko Muhaimin Iskandar, Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN ke Wilayah Terdampak Bencana Gubernur Mahyeldi Sambut Kunjungan Kerja Menko Abdul Muhaimin Iskandar ke Sumbar

Pemerintah Siapkan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Industri Tekstil Sambut Baik

Impor dari China.
Impor dari China

Jakarta Pemerintah berencana akan memberlakukan bea masuk hingga 200% untuk barang-barang asal China. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri, terutama setelah banyak perusahaan tekstil yang mengalami kebangkrutan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor dari China.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, selama kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, API akan mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.

“Sepanjang kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dan IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil nasional dari serbuan dumping barang impor, kami sangat menyambut baik rencana kebijakan tersebut,” kata Jemmy.

Meskipun bea masuk ini kemungkinan akan memberatkan bahan baku tekstil yang masih diimpor, Jemmy mengaku belum mengetahui bagaimana regulasi ini akan diimplementasikan. Namun, ia optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan keuntungan bagi industri dalam negeri.

Wakil Ketua API, David Leonardi, juga menyambut baik rencana kebijakan bea masuk impor sebesar 200% ini. Ia menilai bahwa selama kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, maka ini adalah langkah awal yang positif.

Sebelumnya, DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif bea masuk barang asal China sebesar 200%.

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, jika kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus lebih spesifik dan tidak digeneralisir untuk semua industri.

“Yang terancam adalah industri tekstil, jadi kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri memerlukan pendekatan yang berbeda karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara satu industri dengan yang lainnya,” kata Darmadi.(BY)