Pemerintah Pariaman Genjot Pendapatan Lewat Retribusi Parkir

Parkir
ilustrasi Parkir

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mencatatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp220 juta dari retribusi parkir selama tahun 2023. Pendapatan ini berasal dari parkir di jalan umum dan area khusus seperti objek wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil maksimal dari upaya Pemerintah Kota, yang terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

Retribusi parkir di Kota Pariaman diperoleh dari 75 lokasi parkir di jalan umum dan 10 objek wisata yang telah ditetapkan. Meskipun terdapat perbedaan tarif antara parkir di jalan umum dan objek wisata, namun perbedaan tersebut dianggap tidak signifikan.

Baca Juga  PAD Kota Pariaman Meningkat Pada Sektor Pariwisata Tahun 2023

Tarif parkir di jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp3 ribu. Sementara itu, tarif parkir di objek wisata adalah Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk roda empat.

Afwandi menegaskan bahwa besaran tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah dan lokasi parkir sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh wali kota.

Baca Juga  Piaman Barayo Tahun 2023 ; Wisatawan Tinggal Pilih Objek Wisata Pantai Mempesona

Dalam pengelolaan parkir, Dinas Perhubungan Kota Pariaman menjalin kerjasama dengan warga setempat dan melakukan uji petik oleh organisasi perangkat daerah. Selain itu, enam pengawas parkir juga dikerahkan untuk memantau perilaku juru parkir dan pengelola yang tidak patuh.

Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus meningkatkan PAD melalui sektor retribusi parkir dengan memantau potensi lokasi parkir di Kota Pariaman.(des)